Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Sukoharjo, Mantan Direktur Percada Lakukan Perlawanan

oleh -106 Dilihat
Kuasa Hukum mantan Direktur Percada Sukoharjo, Sri Kalono.

XNews.ID – Mantan Direktur Percada Sukoharjo, Maryono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan Suplemen Buku Ajar (SBA). Namun, Maryono tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.

Penasihan Hukum Maryono, Sri Kalono menyampaikan, jika dirinya memberikan pelayanan hukum kepada Maryono atau sering dipanggil Manyul secara pro bono dan tidak berbayar. Hal itu karena dilandasi rasa kemanusiaan dan setia kawan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bahwa saat ini Maryono dalam kondisi kurus kering sakit dan untuk biaya hidup sehari-hari saja harus menjual barang-barang pribadinya,” ujar Kalono dalam keterangan persnya, Jumat (7/3/2025).