XNEWS.ID– Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat menyatakan sikap tegas terkait pelarangan ibadah jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Kota Bandung. Insiden ini menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga melakukan aksi protes terhadap penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Rabu (5/3).
Dalam pernyataannya, Pemuda Katolik Komda Jawa Barat menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka juga merujuk pada Dokumen Abu Dhabi 2019 yang menekankan pentingnya kebebasan beragama dan toleransi antarumat beragama.
Selain itu, Pemuda Katolik Komda Jawa Barat menyoroti status kepemilikan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik yang merupakan aset sah PGAK Santa Odilia berdasarkan sertifikat hak milik yang diperoleh melalui hibah pada tahun 2022. Mereka menegaskan bahwa sejak sebelum hibah, gedung tersebut telah digunakan oleh masyarakat umum tanpa masalah.