XNews.ID – Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berlaku bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi kriteria akil dan baligh, termasuk di antaranya adalah orang tua. Sekalipun telah berusia lanjut (lansia), orang tua tetap terkena hukum taklif untuk berpuasa di bulan Ramadhan.
Hanya saja, syariat Islam mengenal istilah keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah, baik puasa, shalat, atau lainnya. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk orang tua yang fungsi Sebagian anggota tubuhnya telah menurun, tidak seperti sedia kala.
Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Minggu (9/3/2025), kesehatan dan kesejahteraan fisik dipandang sebagai suatu prioritas yang sangat penting. Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik, dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari jika mampu.
Pada kasus ini, seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik harus membayar fidyah sebagai gantinya. Fidyah adalah membayar sejumlah uang atau memberi makan kepada orang miskin untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dilakukan.