Oleh: Adzra Nur Hidayat
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media, Sekolah Vokasi IPB
Pendahuluan
XNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, seperti cyberbullying, kecanduan media sosial, serta paparan terhadap konten yang tidak pantas. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi di beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa untuk membatasi akses anak-anak ke dunia digital.
Namun, meskipun memiliki manfaat, kebijakan pembatasan usia juga menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Manfaat Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
1. Perlindungan Anak dari Konten Berbahaya
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan saat ini. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa platform ini juga menghadirkan berbagai ancaman, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan memilah informasi secara bijak. Dengan adanya pembatasan usia, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari paparan konten yang tidak sesuai, seperti ujaran kebencian, kekerasan, atau eksploitasi seksual daring.
2. Mengurangi Dampak Negatif terhadap Kesehatan Mental