XNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menahan tiga pejabat daerah yang diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Modus yang digunakan mencakup laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 584 juta.
Modus Operandi Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan LPTQ dengan membuat laporan fiktif dan menaikkan biaya beberapa program secara tidak wajar. Audit dari lembaga independen menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Tilawatil Quran justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.