Komisi V DPR Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil

oleh -87 Dilihat

XNEWS.ID – Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.

Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat menjadi Narasumber Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema Revisi RUU LLAJ Diharapkan mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yanuar menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Memang, diakui Politisi PKS itu, transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Menurut Yanuar, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.