XNEWS.ID-Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Untuk pengemudi Ojek Online (Ojol) misalnya selama ini rentan dieksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.
Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam diskusi Forum Legislasi bertema Revisi RUU LLAJ Diharapkan Mengatur Status Hukum Pengemudi Tranportasi Online hingga Tarif Layanan di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, DPR, Selasa (11/3/20250). Sedangkan pembicara lainnya Pengamat Transportasi, Darmantyas.
Yanuar mengakui bahwa transportasi online saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.