XNEWS.ID.Lepas dari persoalam hubungan industrial sudah sepantasnya aplikator memberikan Tunjangan Hari Lebaran (THR) kepada Ojek Online (Ojol). Pasalnya, aplikator selama ini sudah mengantongi untung yang nilainya fantastis.
Hal itu ditegaskan Pengamat Transportasi Darmatyas pada diskusi Forum Legislasi bertema Revisi RUU LLAJ Diharapkan Mengatur Status Hukum Pengemudi Tranportasi Online hingga Tarif Layanan di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, DPR, Selasa (11/3/20250).
Menurut saya aplikator wajib memberikan THR kepada mereka (Ojol), tegasnya.