Bahas RUU TNI dengan Komisi I DPR, Panglima: Sudah Tak Relevan dan Perlu Direvisi

oleh -85 Dilihat

XNEWS.ID – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang selama ini menjadi payung hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.

Menurut Agus, UU tersebut perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.

Hal itu disampaikan Agus kepada para wartawan usai dirinya mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara, papar Agus.

Agus menjelaskan, perubahan yang akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting.

Di antaranya, memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara, beber Agus.

Selain itu, lanjut Agus, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer, serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.

Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global, ucap Agus.