Blitar (XNews.id) – Dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di dua rumah milik Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini, pada Kamis (13/03/2025).
Proyek dam yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama ini didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran yang cukup besar, mencapai Rp 4.921.123.300. Namun, hasil pembangunan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dan di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejari Kabupaten Blitar terlihat membawa dokumen dan barang bukti dari kedua lokasi tersebut. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan yang lebih mendalam setelah penetapan tersangka sebelumnya.
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan media, penggeledahan ini dibagikan melalui akun Instagram resmi @kejarikabblitar. Sayangnya, unggahan tersebut sudah dihapus, sehingga menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di kalangan publik terkait transparansi proses hukum ini.
Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah ia menggugat Dinas PUPR dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke pihak yang berwajib. Penahanan tersangka MB selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025.
Kejari Kabupaten Blitar, melalui Kasi Intel Dyan Kurniawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat untuk memberantas korupsi, khususnya terkait proyek-proyek pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik dan menjadi sorotan masyarakat terkait integritas para pejabat daerah. Pasalnya, dugaan keterlibatan mantan bupati dan orang-orang dekatnya dalam kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa saja merajalela jika tidak diimbangi dengan ketegasan dalam penegakan hukum. Kejaksaan diharapkan mampu membawa pelaku keadilan dengan transparansi dalam proses hukumnya, agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum serta pertanggungjawaban atas keuangan negara.