XNEWS.ID– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakannya terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR pada 11 Maret 2025. Mereka menilai bahwa revisi ini membuka kembali ruang bagi dwi fungsi TNI dan menguatkan militerisme di Indonesia.
Menurut Koalisi, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan dalam menjaga profesionalisme militer, sehingga tidak mendesak untuk direvisi. Justru yang lebih mendesak adalah perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum dapat diadili di peradilan sipil sesuai prinsip kesetaraan hukum.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perluasan jabatan sipil bagi TNI aktif di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koalisi menegaskan bahwa ini adalah bentuk nyata dari kembalinya dwi fungsi TNI.
Fungsi utama TNI adalah alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum. Keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung sejak awal sudah kami kritisi karena berpotensi memperkuat impunitas, ujar perwakilan Koalisi.