XNews.ID (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan. Setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin. Menurutnya, terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.
“Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin,” jelas Fauzin, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/5/2025).