MEDAN (Xnews.id) Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly (36) memiliki kejanggalan. Pasalnya, ia ditetapkan tersangka dengan kasus yang sama oleh suaminya Roland.
Tersangka mencekik leher istrinya hingga memar selanjutnya, terlapor mendorong jatuh dan kaki mengenai tangga hingga memar dan sakit, bahkan korban sempat disekap beberapa saat. Beruntung dapat melarikan diri karena kakak korban datang.
Penganiayaan di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, Jumat tanggal 05 April 2024 lalu, Sherly mengalami luka-luka lembam sekujur tubuh, bahkan dirinya sampai dilarikan ke rumah sakit.
Penasihat Hukum Jonson David Sibarani SH,MH menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus KDRT LP 1099.