XNews.ID – Animo masyarakat untuk melaksanakan Salat Jumat terbilang tinggi, dan membuat masjid penuh, sehingga tidak jarang sampai meluber ke jalan raya. Akhirnya, demi mendapatkan fadilah salat Jumat jemaah rela mencari alternatif untuk melaksanakan salat di tangga masjid. Lalu sahkah salat Jumat di tangga masjid?
Dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (10/5/2025), dalam Islam, pada dasarnya sah-sah saja salat Jumat di tangga masjid, ketika pada tangga tersebut tidak ada najis dan ia bisa melaksanakan salat dengan sempurna. Yakni semisal ia bisa melakukan rukun (sujud, duduk, dan berdiri) dengan sah. Dalam keadaan ini, maka salat Jumat tetap sah. Karena setiap penjuru di dunia ini adalah Masjid, Rasulullah Saw bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ هُوَ أَبُو الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الْفَقِيرُ قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ
“Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyarah] -yaitu Abu Al Hakam- berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid Al Faqir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jabir bin ‘Abdullah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu salat hendaklah ia salat. Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikah (hak) syafa’at”. (HR. Imam Bukhari No. 419)