Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

oleh -191 Dilihat

XNEWS – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini bisa mengikuti lelang pengadaan barang dari Kementerian dan instansi pemerintah.

Hal tersebut disampaikan salah satu staf LKPP (Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah) Ivana disela sela acara diskusi dengan tema “Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurutnya, setelah Perpres nomor 48 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan regulasinya disahkan pemerintah, saat ini penyedia barang/jasa dari sektor mikro bisa turut serta menjadi salah satu penyedianya.

Lebih lanjut ditambahkan Ivana, saat ini LKPP memberikan kemudahan untuk pelaku usaha mikro yang ingin ikut lelang pengadaan barang/jasa secara transparan dan mudah diakses melalui internet.

Tidak hanya itu ia juga menambahkan pihaknya juga akan membantu memberikan rujukan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang nantinya berguna untuk standarisasi produk UMKM dalam rangka syarat utama untuk mengikuti pengajuan lelang barang/jasa.