Dalam sejarahnya pesantren juga berperan untuk menggalang kekuatan dalam rangka merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Paling tidak sejarah Resolusi Jihad pada Oktober 1945 menjadi bukti kontribusi nyata kaum santri dalam merebut kemerdekaan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan UU tentang pesantren, perlu diketahui Pasal 4 UU. 18/2019 tentang Pesanten menjelaskan bahwa fungsi pesantren adalah fungsi pendidikan, menyelenggarakan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 30 dan 40 UU tersebut sudah sangat jelas berkaitan pemberian fasilitas dan afirmasi dalam target pemenuhan mutu pesantren adalah tanggung jawab negara. Sehingga pemerintah harus memberikan dukungan fungsi pesantren dalam bentuk kerja sama program fasiliatsi kebijakan dan pendanaan.