XNews.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo berhasil diungkap oleh Polsek Grogol. Ternyata, pelaku curat tersebut adalah seorang residivis.
Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.15 WIB di rumah korban berinisial S, 40, warga Dukuh Gambiran, Desa Cemani.
“Korban yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Batik Keris awalnya tertidur di kamarnya. Saat terbangun pagi hari, korban mendapati tas dan ponselnya telah hilang,” jelas AKP Kurniawan, Senin (3/11/2025).
Barang yang hilang di antaranya satu tas selempang warna hijau berisi uang tunai Rp300 ribu, sejumlah dokumen pribadi seperti KTP, ATM, STNK, kartu Jamsostek, kartu BPJS, serta satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau.
Usai menyadari kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal bertubuh kecil, mengenakan topi dan jaket hitam serta celana jeans biru, masuk ke rumah sekitar pukul 03.16 WIB.

