Kemendagri Dorong Pembentukan Satgas Pemanfaatan Stadion dan Kawasan Olahraga Nasional

oleh -89 Dilihat

XNEWS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri terkait hasil pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga serta Wakil Menteri Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu, dengan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim lintas sektor yang digelar secara daring belum lama ini. Rapat tersebut turut didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Paudah.

Dalam arahannya, Wiyagus menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional mengamanatkan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyediakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dalam mendukung pembangunan persepakbolaan nasional.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur olahraga yang telah dibangun.

Dalam tindak lanjut pemeliharaan dan perawatan pasca peresmian 17 stadion, pemerintah daerah dapat berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ujar Wiyagus, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan menentukan model pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerahnya masing-masing.