XNews.ID – Lembaga Fatwa Darul Ifta’ dari Yordania ditanya mengenai apakah boleh umrah dilakukan lebih dari sekali dalam sekali safar, baik melalukan umrah untuk diri sendiri ataukah untuk orang tua. Karena safar untuk umrah yang ditetapkan hanya terbatas kurang lebih 10 hari.
Dikutip dari Rumaysho, Minggu (16/11/2025), jawaban yang diberikan oleh Darul Ifta’ Urduniyyah:
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Sayyidinaa Rasulullah.
Orang yang berumrah boleh menunaikan umrah lebih dari sekali dalam sekali safar, baik berumrah untuk dirinya sendiri ataukah untuk orang tuanya yang sakitnya tak kunjung sembuh yang tidak mampu berumrah. Namun, syaratnya yang mengumrahkan harus sudah berumrah untuk dirinya sendiri. Bahkan mengulangi umrah termasuk dalam fadhilah amal, keutamaan beramal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
“Umrah ke umrah itu menghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Muslim)
Syarat pertama untuk sahnya umrah kedua bagi yang sudah berada di dalam Makkah, ia hendaknya keluar ke tanah halal terdekat, seperti Tan’im. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah umrah dua kali pada haji Wada’ kurang dari 20 hari. Umrah pertama yaitu berangkat dari Madinah. Umrah kedua adalah berihram dari Tan’im sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini.

