LPSK Berharap Tugas dan Fungsi Diperluas

oleh -50 Dilihat

XNEWS.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Indonesia bakal memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang lebih maju dibandingkan negara lain.

Demikian dikatakan anggota LPSK Susilaningtyas pada pada Forum Legislasi bertajuk “Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK”di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/11/2025).

Menurutnya, revisi UU PSDK sudah pernah direvisi tahun 2014. Dan sekarang kembali direvisi kembali. Pihaknya mengakui UU tersebut dalam.praktiknya masih dijumpai berbagai kekurangan dan kelebihannya.