XNews.ID – Selama bertahun-tahun, pertikaian hak cipta terbesar seputar AI generatif berfokus pada perusahaan yang mengembangkan teknologi tersebut. Kini, untuk pertama kalinya, pengguna biasa menjadi pusat kasus pidana. Di Jepang, seorang pria berusia 27 tahun direkomendasikan untuk dituntut setelah diduga menggunakan Stable Diffusion untuk membuat ulang ilustrasi berhak cipta dan menjual hasilnya sebagai sampul buku.
Dikutip dari Gizmochina, Kamis (27/11/2025), polisi di Prefektur Chiba mengatakan pria tersebut mengeluarkan sejumlah besar permintaan — dilaporkan sekitar 20.000 — dalam upaya mendorong model sumber terbuka untuk mereproduksi gambar tertentu yang dilindungi. Menurut laporan dari Yomiuri Shimbun (terjemahan mesin), ini tampaknya menjadi kasus pertama di dunia di mana pengguna akhir, bukan pencipta alat AI, menghadapi tuntutan pidana hak cipta atas karya seni yang dihasilkan AI.
XNEWS.ID -Uskup untuk Umat Katolik di Lingkungan TNI-Polri (OCI), Kardinal Ignatius Suharyo, melakukan kunjungan pastoral…
XNEWS.ID- Anggota Komisi XIII DPR RI,Franky Sibarani, menyoroti serius konflik berkepanjangan antaraPT Toba Pulp Lestari…
Oleh : Saur S. Turnip XNEWS.ID - Sore tadi di sebuah warung kopi kecil dekat…
XNEWS.ID -Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) memasuki hari ketiga pascabencana banjir dan tanah longsor yang…
Bahan pereda nyeri alami dari dapur Anda. (Foto: Adobe Stock) XNews.ID – Lelah merasakan nyeri…
XNEWS.ID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad menjadikan Ibu Kota sebagai pusat perekonomian Indonesia dan menargetkan…
Portal berita XNews.id menggunakan cookie untuk memastikan kenyamanan anda membaca berita