MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah dan Motor Nasional

oleh -27 Dilihat

XNEWS.ID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad menjadikan Ibu Kota sebagai pusat perekonomian Indonesia dan menargetkan masuk dalam 50 besar kota perekonomian dunia pada tahun 2030, dengan menjadikan ekosistem ekonomi syariah sebagai pilar utama pertumbuhan.

Komitmen ini mengemuka dalam Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) Kongres Ekonomi Umat ke-II Provinsi DKI Jakarta bertajuk Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah Jakarta yang Inklusif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan di The Sultan Hotel Residence, Jakarta, yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Acara yang dibuka dengan keynote dari Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH. Muhammad Faiz dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof. Dr. KH. Maruf Amin ini menyoroti pentingnya kolaborasi dan optimalisasi potensi umat Islam dalam menopang perekonomian daerah.

Suharini Eliawati, M.Si., Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa saat ini peringkat perekonomian Jakarta berada di urutan 71 dunia. Target ambisius untuk melonjak ke posisi 50 besar dunia pada 2030 dipastikan tidak bisa dicapai sendiri oleh Pemprov DKI.

Saat ini investasi kita ada pada angka 204,2 triliun, ujar Suharini.

Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, kita pastikan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia. Ekonomi syariah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan, tegasnya.

Suharini juga menyoroti perlunya menjaga inflasi agar tetap terjaga dan terkendali. Ia menawarkan tiga skenario pertumbuhan ekonomi, dengan skenario optimis mencapai 6,08% jika seluruh pihak, termasuk sektor ekonomi syariah, berpartisipasi aktif.

*Mandat Halal dan Potensi Zakat Belum Optimal*

Mursidi, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah dengan semangat keadilan mendukung stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia secara aktif mendukung rantai nilai halal terintegrasi dan berdaya saing serta melaksanakan business matching pembiayaan syariah bagi UMKM.

Sementara itu, Bukhari Muslim dari Bidang Registrasi Halal BPJPH mengingatkan tentang mandat wajib sertifikasi halal.

Per 17 Oktober 2026, semua jenis makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Kalau tidak, tidak boleh diperjualbelikan, tegas Bukhari.