XNEWS.ID-Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang wanita berinisial NG (30) yang hendak menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menuai reaksi keras bahkan kecaman
Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri mengecam keras aksi tersebut. Bahkan dia mendorong agar pelaku pemerkosaan tak hanya dijerqt KUHP tapi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine dalam ketetangannya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Seperti diberitakan, NG diperkosa sopir atau driver taksi online saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soetta, Tangerang, pada Sabtu, 23 November 2025.
