XNEWS.ID – Pemberian izin hak atas tanah oleh pemerintah pusat telah dikritik sebagai faktor pendorong deforestasi dan bencana ekologis di Indonesia. Meski angka hutan nasional masih diklaim stabil, data independen menunjukkan hilangnya jutaan hektare hutan menimbulkan kekhawatiran soal kelestarian lingkungan, kualitas hidup, dan bencana alam.
Izin Konsesi: Antara Regulasi dan Realitas
Sistem perizinan konsesi kehutanan di Indonesia memungkinkan pelepasan kawasan hutan negara untuk dikelola oleh korporasi atau pihak ketiga untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan komersial, dan pemanfaatan lainnya. Banyak penelitian menunjukkan bahwa izin seperti ini berkontribusi secara signifikan terhadap deforestasi.
Dalam studi doktoral berjudul A Study on Forest Permits and Deforestation in Indonesia, penulis menemukan korelasi antara kawasan yang mendapat izin dan penurunan tutupan hutan.
Dengan begitu, konsesi yang diberikan melalui izin legal secara administratif sering berubah menjadi degradasi ekologis nyata: hilangnya tutupan alam, fragmentasi habitat, penurunan jasa lingkungan (penyerapan air, stabilisasi tanah), serta berkurangnya ketahanan terhadap bencana seperti longsor dan banjir.
Data Deforestasi: Antara Klaim Pemerintah dan Fakta Lapangan
Menurut data resmi Kementerian Kehutanan (KLHK), pada 2024 luas lahan berhutan di Indonesia mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Namun data ini juga mencatat bahwa deforestasi netto pada tahun itu sebesar 175,4 ribu hektare meskipun ada program reforestasi.
Sementara itu lembaga independen Auriga Nusantara melaporkan bahwa deforestasi sepanjang 2024 mencapai 261.575 hektare, meningkat dari tahun sebelumnya. Data Auriga menunjukkan bahwa konversi termasuk di konsesi dan area izin masih mendominasi penyebab hilangnya hutan alami.
Analisis jangka panjang dari Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa dari tahun 2000 hingga 2017, Indonesia kehilangan antara 1,1 hingga 1,4 juta hektare hutan per tahun meskipun terdapat program rehabilitasi dan moratorium izin tertentu.
Dengan data tersebut, klaim bahwa tutupan hutan relatif aman dan stabil tanpa melihat detail lokasi, jenis hutan, dan konsesi bisa menyesatkan. Neraca nasional menyembunyikan fakta bahwa hilangnya hutan primer, hutan di konsesi, dan degradasi habitat terus terjadi.
Dampak Defisit Hutan Terhadap Lingkungan dan Bencana
Hutan alami menyediakan jasa lingkungan vital: retensi air, pengendalian erosi, stabilisasi tanah, penyerapan air hujan, pengisian air tanah, penyangga iklim lokal, dan penahan longsor atau banjir. Ketika hutan khususnya hutan hujan tropis dan hutan primer dibuka untuk perkebunan, pertambangan, atau konsesi lain, layanan ini rusak.
