Natal Ditolak, Jemaat HKBP Cikarang Dipaksa Ibadah di Hotel

oleh -19 Dilihat

XNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA bersama Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia melakukan pendampingan hukum terhadap jemaat HKBP Cikarang terkait pelaksanaan ibadah Natal 2025 yang digelar di Lakeside Tel Cikarang, Rabu (24/12/2025). Pendampingan ini merupakan respons cepat atas tindakan persekusi dan intoleransi yang dialami jemaat pada 17 Desember 2025 lalu.

Pada peristiwa sebelumnya, jemaat HKBP Cikarang mengalami penolakan, tekanan, serta intimidasi verbal dari sekelompok masyarakat yang menentang pelaksanaan ibadah Natal di Rumah Doa. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus melanggar hak konstitusional warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan beribadah.

Penolakan terhadap ibadah Natal ini tidak hanya menciptakan rasa tidak aman bagi jemaat, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, ujar Rediston Sirait, anggota Tim LBH GEKIRA yang ditugaskan langsung oleh Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn. Penugasan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kelembagaan LBH GEKIRA dalam memastikan hak konstitusional jemaat HKBP Cikarang terlindungi.

Guna memastikan ibadah Natal tetap dapat dilaksanakan secara aman dan kondusif, jemaat HKBP Cikarang melalui koordinasi dengan Staf Khusus Menteri Agama RI akhirnya menggunakan lokasi alternatif di Hotel Lakeside Tel Cikarang untuk jangka waktu dua bulan ke depan, sambil menunggu proses dialog dan mediasi berjalan.