TAPAKTUAN (XNews.id) – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perindagkop dan UKM memperpanjang pendataan pogram BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) bagi masyarakat Aceh Selatan yang mempunyai usaha dan terhimbas dari dampak Covid-19.
Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Aceh Selatan dengan nomor surat 505/1682/X/2020, tertanggal 7 Oktober 2020 dengan perihal perpanjangan waktu pendataan pogram BPUM.