Jakarta (XNews.id) – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal
Tag: Menteri Tenaga Kerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.