Jakarta, (XNews.id) – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Nias (DPP FPPN) mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan kebijakan terkai anggaran sehubungan dengan upaya penanganan pandemi Coronavirus Desease (COVID-19). Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 360/262/K/Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020.
Dalam keputusan Bupati Nias Utara M Ingati Nazara ditetapkan anggaran Rencana Kegiatan Belanja (RKB) percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 sebesar Rp. 30.590.090.000.00 ( tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta sembilan puluh ribu rupiah).