DPW KAMPUD Lampung Nilai Kerugian Negara Dugaan Korupsi Randis Bupati-Wakil Bupati Lamtim Muncul Akibat Metode Tender Seharusnya E-katalog

oleh -97 Dilihat

Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak Kejaksaan mendakwa tersangka dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana. Subsider pasal 3 UU No 31. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara atau Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 686.911.670 sebagaimana perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli akuntan independen pada Kantor Akuntan publik.

Pada 11 Maret 2016, pelelangan diumumkan dan terdaftar sebanyak 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang,” kata Jaksa Yudhi, Kamis, 10 Desember 2020.

Menurut dia, dari 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang hanya perusahaan PT. Topcars Indonesia dari Palembang yang memasukan penawaran.

“Terhadap dokumen penawaran dari PT. Topcars Indonesia dari Palembang yang merupakan Showroom Mobil, tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan pada Tahap Evaluasi Penawaran dinyatakan Lulus Evaluasi Penawaran.

Kemudian Dadan Darmansyah selaku POKJA V, melanjutkan Tahapan Pembuktian Kualifikasi dan Negosiasi pada tanggal 21 sampai 22 Maret 2016, dan terdakwa yang tidak memiliki kewenangan selain yang diatur dalam kententuan Pasal 11 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Nomor : 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)

Redaksi-