KND Dibentuk, Waka DPD RI; Penyandang Disabilitas Bukan Warga Negara Kelas Dua

oleh -106 Dilihat

Jakarta, (XNews.id) – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendukung pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) oleh Presiden RI Joko Widodo. Dimana komisi tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai Pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Melalui keterangan resminya Senin (08/03/2021), senator muda tersebut berharap KND dapat bekerja maksimal dan mengoperasionalkan tujuan dari berbagai macam aturan serta regulasi dari pemerintah terkhusus mengenai pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.

“Melalui Undang-Undang tersebut, kedudukan KND sangat kuat, karena hasil dari kerja komisi tersebut langsung dilaporkan kepada presiden. Maka dari itu KND harus bekerja sesuai dengan tujuan dan mencapai hasil yang diinginkan setiap pihak. Dan semangat ini harus diimplementasikan kepada seluruh stakeholder”, Ujarnya.

Pada masa kepemimpinan Jokowi, isu disabilitas ini memang menjadi salah satu concern pemerintah. Saat ini ada berbagai macam aturan dan regulasi yang menjamin kehidupan para penyandang disabilitas. Selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), misalnya pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 pun hadir PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.