Jadi Tersangka, Musisi Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

oleh -55 Dilihat

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa musisi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Zulpan menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran dan jadi DPO,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan bahwa Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya, daerah Klender, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, sekra pukul 02.00 WIB. Polisi, kata dia, mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Ardhito.

Berawal dari kawasan Kebon Jeruk, Zulpan mengatakan penyidik mengikuti Ardhito hingga ke rumahnya. Saat ditangkap, Ardhito tengah menggunakan ganja.