Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

oleh -6037 Dilihat
oleh

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) didatangi puluhan mahasiswa dari DPD IMM Sumut, kamis (31/08/2023) pagi. Mereka meminta KEJATISU untuk memeriksa pasangan suami (Muhammad Fadhel Hutagalung dan Tifani May Lova) istri pemilik CV Tifani May Lova yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan ATK yang diduga fiktif pada Bagian Umum Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2021. Selain itu IMM juga menduga ada penyelewengan pada pengadaan makan pasien di RSU F.L. Tobing Kota Sibolga Tahun Anggaran 2021 – 2022.

Koordinator aksi, Mohan menegaskan pengadaan barang dan ATK di Bagian Umum ATK Pemko Sibolga tahun anggaran 2021 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova diduga fiktif.

“Tidak boleh ada penyelewengan uang rakyat sekecil apapun apalagi pengadaan yang fiktif” tegas Mohan.