Malang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Abdurrachman sebagai tersangka kasus korupsi dana kapitasi.
Pria yang kini menjabat Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF, jika Abdurrachman bakal dijerat pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.