Tersangka Korupsi Dana Kapitasi, Abdurrachman Bakal Dinonaktifkan

oleh -94 Dilihat

“Pertama, kalau penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan, maka pejabat tersebut harus diberhentikan sementara. Dengan diberhentikan sementara itu, secara otomatis jabatan struktural yang melekat pada pejabat berhenti atau gugur,” kata Tridiyah, Senin (13/1/2020).

Selanjutnya, sanksi kedua yang bisa dikenakan adalah dinonaktifkan dari jabatan struktural sesuai peraturan yang berlaku, meskipun tidak ditahan.

“Kalau tidak ditahan, maka jabatan struktural harus dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, sambil menunggu proses penyidikan berikutnya. Hal ini supaya selama proses penyidikan berjalan, tidak sampai menganggu tugas yang bersangkutan,” terang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.