Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Dimusnahkan Polda Sulut

oleh -139 Dilihat
oleh

Manado (XNews.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Kombes Pol Eko Wagiyanto memusnahkan barang bukti tindak pidana peredaran gelap Narkoba seberat 382,73 gram sabu dan 1.012,08 gram kokain, Kamis pagi (13/02/2020), di halaman belakang kantor Ditresnarkoba Polda Sulut.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Subdit III Ditresnarkoba, sedangkan kokain hasil pengungkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakapolda, Brigjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si,mengapresiasi  kinerja dari Ditresnarkoba dan jajaran yang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba ini.