Kasus Penghinaan Nabi, Dua Saksi Pelapor di Hadirkan JPU di Persidangan

oleh -177 Dilihat

Surabaya, (XNews.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya hadirkan dua saksi pelapor dalam persidangan kasus penistaan agama dengan penghinaan nabi yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020).

Dua orang saksi pelapor itu adalah Hanafi dan M. Yasin. Dalam sidang secara daring (online) ini digelar di ruang Tirta 1 para saksi menceritakan awal mula mereka melaporkan terdakwa Bimbim setelah mengetahui video di Instagram bimbimadship/bimaadshisp@gmail.com (akun milik Bimbim) pada tanggal 15 April 2020 lalu.

“Dia (Bimbim) dalam videonya itu memplesetkan sebuah syair lagu yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad,” ujar Hanafi di persidangan, (5/8/2020).