Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Kasus Pendeta Cabul di Surabaya HL Harus Dijerat Pasal Berlapis

oleh -153 Dilihat

Surabaya, (XNews.id) – Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa seorang pendeta bernama Hanny Layantara atau HL terhadap jemaatnya sendiri berinisial IW mendapat sorotan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Pada perbincangan kasus ini, Arist berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini agar menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa HL semaksimal mungkin. Seperti sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Selain itu kita juga menuntut agar dilakukan hukuman kebiri terhadap terdakwa karena kejahatan ini dilakukan berulang sejak korban umur 12 tahun,” ujar Arist kepada awak media, Rabu (12/8/2020) malam.

Menurut Arist, kasus yang dilakukan terdakwa HL masuk kategori luar biasa. Sebab (pencabulan) dilakukan berulang-ulang bahkan secara sadar oleh terdakwa.