Anak Kandung Nenek Asiyah Jadi Saksi, Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen Otentik

oleh -255 Dilihat

Surabaya, (XNews.id) – Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen otentik dengan terdakwa seorang nenek bernama Hj. Siti Asiyah, umur 82 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Pada sidang kali ini, Sahura, S.H., MH., dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Penasehat Hukum (PH) dari Siti Asiyah menghadirkan saksi yang meringankan wanita paruhbaya tersebut. Saksi bernama Arifin itu sendiri tak lain adalah anak kandung dari nenek Hj. Siti Asiyah (terdakwa).

Menurut Sahura, saksi Arifin mengetahui betul mengenai perkara tanah ini masih dalam proses gugatan perdata. Hal itu telah dibuktikan Sahura saat sidang, ia menanyakan kepada saksi Arifin.

“Iya, kita 12 ahli waris lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan obyek atas nama Umar dengan tergugat Heri Wahono dan pemilik rumah. Dan sekarang prosesnya di Pengadilan Tinggi dan belum ada putusan,” ungkap Arifin saat persidangan berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya, (6/8).

Penasehat hukum juga menanyakan sejauh apa saksi Arifin dalam kasus ini, artinya siapa yang melaporkan ibundanya sehingga bisa menjadi terdakwa.