Manado (XNews)-Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengrusakan Balai Pertemuan yang terdapat di Perum Agape Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu(29/01/20) malam yang sempat diviralkan sebagai Mesjid yang dirusak.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin(10/02/20).
Menurut Kombes Pol Jules Abast, dari kedelapan tersangka 2 orang diketahui sebagai otak pelaku pengrusakan sedangkan 6 orang lainnya turut melakukan pengrusakan.