Selanjutnya kata edi, ke 2 terus di lakukan pengamanan dan dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Untuk sementa kerugian materi Rp 15.000.000,- (lima belas juta)
“Untuk barang bukti 1 (satu) Unit kendaraan Daihatzu LUXIO warna Hitam, No.Pol. N-1379-FT. 1 (satu) Mesin Bajak Sawah Merk YANMAR 1 (satu) buah alat angkut/pikulan, 1 (satu) utas tali karet. Beberapa ikat Janur / Pelapah Kelapa. 1 ( kunci ) unt melepas brojol,” pungkasnya.
(Fn/ko)